Senin, 05 November 2012

Tentang JILBAB



Pendahuluan

Ketika
masyarakat kita mengenal kata 'jilbab' (dalam bahasa Indonesia) maka
yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang
dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu
bagaimanakah kata 'jilbab' muncul dan digunakan dalam masyarakat arab
khususnya pada masa turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW dalam
surat Al-Ahzaab ayat 56(?). Apa yang dimaksudkan Al-Qur'an dengan kata
'jalabiib' bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata
itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan
hukum memakai jilbab dalam Al-Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat
Indonesia sekarang(?).
Selain kata jalabiib (jamak dari 'jilbab'),
Al-Qur'an juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan
kata 'jilbab' dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup
kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa
dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkan dan dipahami dalam
bahasa syara' (agama) oleh para shahabat Nabi dan ulama' selanjutnya.
Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara' terhadap hukum
suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta
jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbab
terlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri
secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al-Qur'an ketika diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW dan bangsa arab saat itu. Salah satu dimensi
i'jaz (kemukjizatan) Al-Qur'an adalah kata-kata yang dipakai Al-Qur'an
sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz
(penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya
saling terkait), hal ini menimbulkan benih perbedaan, begitu pula
kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian,
oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam
dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang
demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi
kesucian atau keautentikan teks-teks Al-Qur'an, tapi sebaliknya.Mungkin
kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup
dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang
ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung
melaksanakan seruan perintah agama dalam Al-Qur'an itu sebab tidak ada
bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali,
apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib
di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau
pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al-Qur'an memerintahkan(?)


Jilbab
Arti
kata jilbab ketika Al-Qur'an diturunkan adalah kain yang menutup dari
atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan
yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa
arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul
Ma'ani. Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain
yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar
menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan. Dari atas
tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia
dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu
sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh
berbagai faktor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa
Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan
komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau
kebudayaan berpakaian yang berbeda. Namun yang lebih penting ketika kita
ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata
jilbab yang di maksudkan syara'(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan
wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara', lain
halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdo'a atau
mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya. Allah SWT
dalam Al Quran berfirman yang artinya : "Wahai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin.
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih muda untuk di kenal karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang.
(Al-Ahzab : 59). Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti
wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh
dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang
membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih
banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu
wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab
"kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak
wanita" sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang
lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab. Hal ini
bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu,
Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan
yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih
menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara
budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya
lebih diberi kebebasan dalam berpakaian. Ketika wanita anshar (wanita
muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun
maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan
burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang
-tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam
yang dipakainya di atas kepala mereka. Ayat ini terletak dalam Al-Qur'an
setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat
selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling
tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang
diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang
dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak
berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik
maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang
melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika
para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya
sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan
sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang
wanita berbicara kewajiban berjilbab.

Cara memakai jilbab
Cara
memaki jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa
Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para
shahabat dan ulama' berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al-Qur'an
di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara shahabat dan juga antara
ulama itu disebab bagaimana idnaa'ul jilbab (melabuhkan jilbab atau
melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas'ud dalam salah satu
riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al-Qur'an
dengan kata idnaa' yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata
untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang
lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau
kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al-Hasan
berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al-Qur'an adalah
dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh
yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama
sekali. Dari perbedaan pemahaman shahabat seputar ayat di atas itu
muncul pendapat ulama yang mewajibkan memaki niqob atau burqo' (cadar)
karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup)
seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a'la Al maududi di
Pakistan dan tidak sedikit Ulama-ulama Turky, India dan Mesir yang
mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka,
Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa
Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan
telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan
laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya),
beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri
melainkan ada beberapa Ulama yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin
Al-Albani dan mayoritas Ulama-ulama Al-Azhar, Qardlawi juga berpendapat
memakai niqob atau burqo' (cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi
yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu
dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan
cadar juga mengikuti ijtihad Ulama yang kredibelitas dalam berijtihadnya
dipertanggung jawabkan. Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat
yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan
terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks
laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi'iyah juga ada yang berpendapat
bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib
ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba'ah,
diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut
mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi
dengan masyarakat sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian
sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang
semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan
kelihatan. Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang
muashir (moderen) masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi
muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling
benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih
bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya
bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan
bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.
Imam Zamahsyari dalam Al-Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab
menurut para ulama yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata
dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan
adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu
mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat
dan lebihbisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang
disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan
memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah
panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi
harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama dalam
menginterpretasikan ayat Al-Qur'an atau lebih tepatnya ketika
menafsirkan kata idnaa' (melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).
Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup
kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan
badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu
Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang
wanita muslimah hanya memaki tutup kepala yang relatif kecil ukurannya
yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab
dan masih berdosa karena belum sempurnah dalam berjilbab seperti yang
diperintahkan agama. Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di
atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak
ulama yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan
mengikuti pendapat salah satu Ulama dan menyalahkan yang lain karena
masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin
benar menurut Allah SWT) yang benar menurut Allah SWT akan mendapat dua
pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi
yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad
itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Adalah sebuah kesalahan yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita
ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai
menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen
dalil yang kuat dalam Al-Qur'an dan Hadist atau Ijma'. Para Ulama
sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan
sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang
membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan
demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan
seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja
bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas
dasar itulah para ulama sepakat berpendapat bahwa kain atau model
pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti
yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum
agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di
sebabkan perempuan. Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya
ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita
merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu
dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual
belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa
sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup
dengan cara idnaa' melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa
dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau
di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih
berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah
(godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak
sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun bisa jadi ketika
jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di
mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah
tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna
bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab
lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat
laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang
berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang
demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran
dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan
kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa
kesadaran penuh atas perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an dari para wanita
muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa
memahami nilai berjilbab itu sendiri. Mungkin di saat seperti itulah
memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan
untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak Islami
dari yang berjilbab yang Islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai
jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu. Asy-Syaih Athiyah Shoqor
(Ulama ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma
mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa
memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab
dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
1.
Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu
yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut
dan leher saja.
2. Niqob atau burqo' (cadar) yaitu kain penutup
wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam
datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun
kata beliau "ini juga kadang disebut Khimar".
3. Hijab (tutup) yaitu
semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah
jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah
intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan
menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan
hijab bagi wanita.
Nah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya
menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang
menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup
aurat wanita. Adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah
bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak
harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain. Beliau
juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan
terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata
yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan
wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka
menutupnya adalah sunat. Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah
jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh
kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari
dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama tentang cara, wajib
dan tidak wajibnya.

Khimar (kerudung)
Al-Qur'an
juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan
penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam Surat An-Nuur : 31,
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan
hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya… Kata Khumur dalam
penggalan ayat di atas bentuk jama' (plural) dari kata Khimar yang biasa
diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan
tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika
Al-Qur'an itu datang kepada Nabi Muhammad SAW maka Mufassirin (ulama
ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit
reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu. Imam Qurthubi
menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi
kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam
Al-Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna'ah yang berarti
tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya
secara kongkrit. Ayat Al-Qur'an di atas memerintahkan untuk memanjangkan
kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub
(saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala
tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan
perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di
atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada
baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub
lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan
maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan
oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas. Kata juyuub dalam
ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al-Qur'an yang
mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama dulu dan sekarang
(qira'ah sab'ah), kata juyuub adalah bentuk jama'(plural) dari jaib yang
berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal
leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan
untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang
berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al-Qur'an turun, sebagaimana
Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan
lagi dan berkata "tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah
salah", dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam
Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang
lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak
mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara
implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu. Imam Bukhari dalam kitab
hadist shohihnya, beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan
lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi
sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar
kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa
kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud
pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al-bari, Ibn Hajar
menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat
keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama lain yang
sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al-Ismaili mengartikan jaib itu
dengan lingkaran kera baju.Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting
karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan
leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher
dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian
dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah SWT dalam ayat Al-Qur'an di
atas. Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di
ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya,
saku baju atau lubang kepala. Sehingga bila diartikan saku maka menutup
kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek
dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup
tempat saku baju. Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang
baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup
keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan
kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada. Namun apabila kita
kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang
disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma'
binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah
wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga
tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah
Asma', "Sungguh buruk sekali pemandangan ini", maka turunlah ayat di
atas. Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan
yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka
mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang
punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan
dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah
SWT memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher
dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih
lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan
menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka
juga ikut tertutupi. Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka
tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat
(dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan
kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk
menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke
jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang
diterangkan oleh Al-Qur'an sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu,
artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain
kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak
wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat
sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai
tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan
adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja. Ringkasnya jaib dengan arti
lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di
atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak
diwajibkan oleh ayat Al-Qur'an di atas, karena yang wajib adalah menutup
aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita.
Wallahu 'alam bish shawab.

Aurat Wanita
Dari
ayat di atas pula para ulama juga berbeda pendapat tentang kaki sampai
mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah
itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika
menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan
perhiasan yang khalqiyah (keidahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya
tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al-Qaffal kata
"kecuali yang tampak darinya" diartikan dengan anggota badan yang tampak
dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak
tangan karena menutup keduanya adalah dlorurat (keterpaksaan) yang bila
diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh
kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat
dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya
dalam madzhab syafi'i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini,
misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita
merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena
melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di
dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau
dilihat). Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan
perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai
seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan
waniti sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna
kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan
lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata "dengan
perhiasan-perhiasan yang biasa tampak" seperti cincin, celak mata,
pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju,
pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung. Dan adapun telapak
kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk
membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut
Imam Ar-Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna
tangan, kuku, dan sebagainya adalah seperti hukum membuka kaki yaitu
haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh
membukanya menurut agama. Semua hal di atas adalah di luar waktu
melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki
dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang. Adapun
waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan
wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang
memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari
telapak kaki. Madzhab Syafi'i berpendapat yang sama yaitu semua anggota
badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali
wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih). Madzhab
Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk
telapak tangan dan kaki. Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki
menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan
budak, terbagi menjadi dua:
1. Aurat mughalladhah (berat), untuk
laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan
bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki,
kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya).Aurat mukhaffafah
(ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang
berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah
tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan,
leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan
kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita
dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita
budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan
sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan
itu.
Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila
seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun
hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau
meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu
diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian
hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban
untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya
ketiak dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat
mughalladhah itu. Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka
semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau
di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan
apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan
untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya
(lihat madzhibul arba'ah).
Hijab
Al-Qur'an juga mengungkapkan
punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara
umum, Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 58 memerintah kepada para
shahabat Nabi SAW pada waktu mereka meminta suatu barang kepada
istri-istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab (tutup). Artinya;
Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri
Nabi SAW) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih
suci bagi hatimu dan hati mereka… (Al-Ahzab : 58). Seperti yang di
terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar
meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw
tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga
termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti
suatu lafad atau kalimat ayat Al-Qur'an, bukan sebab yang khusus untuk
istri-istri Nabi saja. Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah
untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk
dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun
cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup
aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian
penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa
merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan
berhijab atau bertutup.

Penutup
Ringkasnya
menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia
berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam
memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau
maksimal. Dengan tegas saya tekankan membuka kepala dan aurat selainnya
adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena kewajiban itu adalah
sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al-Qur'an. Dan sudah jelas
bahwa Al-Qur'an sebagai satu-satunya yang ditinggalkan Nabi SAW kepada
umatnya yang telah dijelaskan dan didukung dengan Hadist Nabi SAW.
Wallahu 'alam bishawab

WALLAHUL HAADI ILAAS SHIRATIL MUSTAQIM